Tugas 3 Contoh Kasus Masalah Keadilan Yang terselesaikan dan Belum Terselesaikan
Nama :
Ardina Novita
Kelas :
Manajemen A/06
NIM :
01218142
Mata
Kuliah :
ETIKA BISNIS
Dosen
Pengampu : Hj.I.G.A.Aju Nityai
Dharmani,SST,SE,MM
Contoh Kasus Masalah Keadilan Dalam Bisnis
- Contoh Kasus Masalah Keadilan yang Terselesaikan
Jakarta - PT Unilever Indonesia
Tbk buka suara atas kasus sengketa merek dengan perusahaan Orang Tua (OT)
terkait merek pasta gigi. Di kasus ini, Orang Tua sebagai penggugat memenangkan
sengketa merek pasta gigi dengan Unilever.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Unilever
Indonesia Reski Damayanti menjelaskan perseroan berkomitmen untuk selalu
menjalankan bisnis secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap
hukum dan perundangan yang berlaku.
Terkait proses pengadilan niaga di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk Unilever, dia
mengatakan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses hukum kasasi atas
putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada bulan November 2020 lalu.
"Proses hukum kasasi saat ini masih
berjalan," kata dia melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan di
situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/1/2021).
Unilever, lanjut dia, menghormati proses hukum
yang sedang berjalan. Pihaknya juga berharap hasilnya lancar serta adil dan
baik. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap
agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," sebutnya.
Selain kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, dia
menjelaskan pihaknya berpandangan bahwa perkara ini tidak memiliki dampak
material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau
kelangsungan usaha perseroan. Diberitakan sebelumnya, Unilever
Indonesia dihukum Rp 30 miliar karena dinilai merek pasta
gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula
Strong. Unilever Indonesia menyatakan kasasi atas
putusan yang diketok PN Jakpus.
Hardwood (Orang Tua) menggugat Unilever ke PN
Jakpus dengan tuntutan bahwa pasta gigi merek Strong adalah miliknya. Hardwood
mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3 yaitu
pasta gigi, sediaan-sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi,
obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan
medis.
Pihak Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek
terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak
investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosikan merek tersebut
baik secara konvensional di media cetak dan non-konvensional (online).
Hardwood tidak terima dengan merek pasta
gigi Pepsodent Strong. Menurut Hardwood, dengan adanya persamaan-persamaan
tersebut di atas, maka sejak tergugat memproduksi, mempromosikan, mengedarkan
dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek yang serupa dengan
merek 'Strong' milik Penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia secara
tanpa hak dan tanpa seizin dari Penggugat.
Hal ini berakibat menyesatkan konsumen karena
mengira produk pasta gigi Unilever tersebut mempunyai relasi dengan pasta gigi
merek Strong milik Hardwood. Oleh sebab itu, Hardwood meminta PN Jakpus
menyatakan dirinyalah sebagai pemegang merek Strong.
SUMBER :
- Contoh Kasus Masalah Keadilan yang Belum Terselesaikan
MA Beberkan Kekalahan Ruben
Onsu soal Merek Geprek Bensu
Gedung Mahkamah Agung. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak
kasasi yang diajukan Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu yang
menggugat Yangcent dan Kemenkum HAM. Di mata MA, Ruben nyata-nyata melakukan
penjiplakan merek 'Geprek Bensu'.
Hal itu tertuang dalam Putusan 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang dilansir website MA,
Jumat (26/6/2020). Menurut MA, Yangcent telah mengajukan permohonan pendaftaran
merek kepada Kemenkum HAM yang diterima pada 3 Mei 2017. Merek yang didaftarkan
yaitu 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dan/atau 'PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO'
disingkat dengan 'AYAM GEPREK BENSU'.
"Sedangkan kepemilikan penggugat konvensi
(Ruben Onsu, red) terhadap merek/jasa yang mengandung kata BENSU dan
pendaftarannya secara bertahap sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 31
Agustus 2017. Dilakukan dengan itikad tidak baik untuk meniru merek jasa
makanan 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR'," ujar ketua majelis I Gusti
Agung Sumanatha.
Majelis kasasi menyatakan Ruben Onsu tidak dapat
membuktikan adanya persamaan pada pokoknya antara merek Ruben Onsu dan merek
milik Yengcent, yaitu 'BENSU/I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERRR'.
"Merek jasa Penggugat Konvensi (Ruben Onsu,
red) dan Tergugat I Konvensi (Yangcent, red) tidak mempunyai persamaan pada
pokoknya, karena merek BENSU milik Penggugat Konvensi yang dibeli dari Jessy
Handalim dengan singkatan BENGKEL SUSU dengan gambar dominan kepala sapi dan
kunci inggris. Sedangkan gambar milik Tergugat I Konvensi berupa gambar ayam
dengan lidah api yang kemudian ditiru oleh Penggugat Konvensi, yaitu berupa
Geprek Bensu Sedap Bener dengan logo ayam dan lidah api kelas 45 yang sudah
tidak sesuai dengan logo yang dibeli oleh Penggugat Konvensi dari Jessy Handalim,
yaitu Bensu gambar kepala sapi dan kunci inggris," papar majelis dengan
anggota majelis Sudrajat Dimyati dan Rahmi Mulyati.
Atas dasar pertimbangan itu, maka putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
"Sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh
pemohon kasasi Ruben Samuel Onsu tersebut haruslah ditolak," ujar majelis.
Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya, Minola
Sebayang, sebelumnya telah menjelaskan perihal polemik 'Geprek Bensu'. Minola
menegaskan kliennya bukan pihak yang merampas merek.
"Menurut kami, ada beberapa hal yang harus
diluruskan agar tidak terjadi opini publik keliru, seolah-olah klien kami,
Ruben Onsu, Jordi Onsu, atau PT Onsu Pangan Perkasa adalah orang yang merampas,
adalah orang yang melakukan pembohongan-pembohongan, adalah orang dalam posisi
hukumnya adalah orang keliru," kata Minola seperti diberitakan detikhot,
14 Juni 2020.
Menurut Minola, adik Ruben Onsu, Jordi Onsu, menyebut nama 'I Am Geprek
Bensu' awalnya dicetuskan oleh Ruben. Untuk membuktikan perkataan Jordi, Minola
menunjukkan bukti chat saat Jordi menghubungi Ruben.
"'Ayam Geprek Bensu' tulisannya normal. Ruben
bilang 'Pakai nama gue?' Jadi Ruben tanya, ini bukan (Ruben) menawarkan. 'Iya.'
Kata si Jordi," kata Minola Sebayang membacakan chat antara
Jordi dan Ruben.
"Ruben kasih usulan, 'I Am Geprek Bensu saja'. Jadi, kalau
ceritanya Ruben pembohong segala macam, ini sudah terjawab. Jangan sampai
gara-gara ditolak itu kita nggak tahu. Ini faktanya. Kasihan Ruben-nya,
masyarakat sudah menghakimi," tegasnya.
Terkait putusan MA menolak kasasi, Minola
mengungkapkan kemungkinan yang akan dilakukan kliennya. Dia menyebut masih ada
upaya hukum yang bisa dilakukan, yakni peninjauan kembali (PK).
"Tapi kami bisa ajukan PK agar pembatalan 6
sertifikat merek milik klien kami di kelas 43 ditinjau ulang. Inilah sebenarnya
kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini
berdasarkan ajakan mereka," ucap Minola Sebayang di kawasan Kuningan,
Jakarta Selatan.
Dari 8 sertifikat yang berkaitan dengan penggunaan
kata 'Bensu' pada brand ayam geprek milik Ruben, hanya enam
yang dibatalkan. Pihak Ruben membuka masih ada 2 sertifikat lainnya yang sah
milik mereka.
"Ada 2 sertifikat yang tidak dibatalkan. Apa yang terjadi? Itulah
yang nanti akan kita ulas sampai dalam PK dalam memori ini," ucap Minola.
https://news.detik.com/berita/d-5069248/ma-beberkan-kekalahan-ruben-onsu-soal-merek-geprek-bensu/2
Komentar
Posting Komentar